Pendidikan Kewarganegaraan
A. Pengertian Hubungan
Internasional
Menurut RENSTRA
( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
) adalah
hubungan antar
bangsa dalam segenap aspeknya yang
dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan
hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu. Hubungan Internasional
merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun
kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan
antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa
Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan social
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Wujud dari Hubungan
Internasional
a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan
kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka
).
b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan
yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
c. Hubungan antar
Negara ( negara yang satu dengan negara
lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan
Internasional :
1. Persahabatan
2. Persengketaan
3. Permusuhan
4. Peperangan
D. Pola Hubungan
Internasional :
a.
Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa
lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme
membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah
itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa
lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
b.
Saling ketergantungan : hubungan ini
terjadi antara negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia
ke tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang
ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi ,
mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global.
Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung
kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo-
kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi,
kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi
dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c.
Sama derajat antar bangsa :
hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan
kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh
negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas
sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan
hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar
negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam
Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama
derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan
penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang
idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain
. Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham
Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah
paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa
lain. Kosmopolitisme adalah pandangan yang
melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga
cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap
bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa
indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif.
Bebas
berarti :
1. Bangsa Indonesia
bebas bergaul denagn bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu
bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri
urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu
terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak
mengikat.
Aktif
berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa
lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa
Indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya
atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan
kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara
dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta
dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara
lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta
dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang
berbunyi :
Ayat 1 Presiden
mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan
DPR.
E. Arti Penting
Hubungan dan kerjasama Internasional
Tidak satupun bangsa
di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara
lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan
kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh
pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup
berdampingan secara damai.
2. Mengembangka
penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3. Membangun
solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi
dalam melaksanakan ketertiban dunia
5. Menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F. Sarana Hubungan
Internasional :
a.
Diplomasi : seluruh kegiatan untuk
melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya
dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi
dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang,
prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil
yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan
diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
- perunding (negotiation)
- Melaporkan (reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi
kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b.
Propaganda : usaha sistimatis untuk
mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih
ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk
kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c.
Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara
luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa
perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan
internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam
negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
d.
Kekuatan militer dan perang (show of Force): Peralatan militer yang memadai dapat menambah
keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan
militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri
sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat
menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi
senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan
kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan
prevetif dalam hubungan internasional.
G.Asas-asas dalam
Hubungan Internasional :
1.
Asas Teritorial yaitu hak dari suatu
Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang
yang berada di wilayahnya.
2.
Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara
atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat
perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu
hukum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di
Negara asing.
3. Asas
kepentingan umum Yaitu Negara dapat
melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara
dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan
kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu
Negara.
H. Perwakilan Negara
di Luar Negeri :
A.
Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga
kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan
negara lain. Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi
duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
Dalam praktik
internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
1.
Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu
negara tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara
tersebut.
2. Perutusan Tetap, yang
ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
Tingkatan dan
kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918
sbb :
1. Duta Besar (
Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam
perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa
dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal
balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang
menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih
dahulu.
2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar,
biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan
derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta
besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang menyangkut ke dua
negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah
negaranya.
3. Menteri Presiden
(Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab
sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus
urusan-urusan negaranya.
4. Kuasa Usaha (Charge
D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan
kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima.
Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri
negara penerima.
5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer.
atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
C.
Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961
:
1.Wakil negara
pengirim di negara penerima
2. Melindungi
kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum
internasional.
3. Mengadakan
perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
4. Mengetahui keadan
dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
syah sesuai dengan
Undang-undang dan melaporkannya kepada negara
pengirim.
5. Memelihara
persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan, ilmu
pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
D.
Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
1. Sudah habis masa
jabatan
2. Ia ditarik oleh
pemerintah negaranya
3. Karena tidak
disenangi (di persona non grata )
4. Negara penerima
perang dengan negara pengirim.
E.
Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
a. Hak Ekstrateritorialitas, hak
kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah
kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang
negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah
negara pengirim. Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan.
Gedung perwakilan
negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman,
polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan.
Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim
tersebut. Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan
diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui
perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan,
yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.
b.
Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada
hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka
pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan
atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
F.
Perwakilan Konsuler : adalah
lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina
hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat tetap
ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah
menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji,
melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
1. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang
ditempatkan diibu kota negara tempat ia bertugas.
2. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang
membawahi satu daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul
Jenderal.
3. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada
didalam satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal
atau Konsul.
4. gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh
konsul untuk mengurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah
kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan
I. Perbedaan
perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler:
A. Korps Diplomatik :
1. Memelihara
kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
pejabat tingkat pusat.
2. Berhak mengadakan
hubungan bersifat politik.
3. Satu negara hanya
memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
4. Mempunyai hak
ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
B. Korps Konsuler :
1. Memelihara
kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan
pejabat tingkat daerah
(setempat).
2. Berhak mengadakan
hubungan yang bersifat non politik
3. Satu negara dapat
mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
4. Tidak mempunyai hak
ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
peradilan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar